TANJAB TIMUR - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjab Timur mengamankan satu orang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu, di Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Rabu kemarin.
Tersangka RS, 31 tahun, yang diduga sebagai bandar sabu berhasil dibekuk Tim Sat Reskrim Narkoba Polres, berkat laporan masyarakat. Dilaporkan, di sekitar wilayah Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara, sering terjadi transaksi barang aram jenis sabu.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan melalui Kasat Narkotika IPTU Rachmat Hidayat membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya, berbekal laporan masyarakat itu Rachmat Hidayat memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, pengintaian serta penindakan.
"Tim Opsnal Sat Reskrim Narkoba melakukan penyelidikan, untuk memastikan bahwa di kecamatan Mendahara tepatnya di Desa Pangkal Duri terjadi transaksi narkoba, " bebernya.
Alhasil, dari pengintaian pada hari Rabu sekitar pukul 04.00 WIB dinihari, anggotamendeteksi satu orang laki laki dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di depan rumahnya.
Pada saat didekati anggota, sosok laki-laki itu tiba-tiba membuang seperangkat alat isap sabu bong beserta satu buah kaca pirek yang berisikan serbuk sabu.
Bergerak sigap, anggota langsung mengamankan laki-laki berinisial RS. Kemudian personel disaksikan pemangku RT setempat, melakukan penggeledahan badan dan di kediaman tersangka yang berlokasi di Parit II Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara.
Dari hasil penggeledahan di temukan beberapa barang bukti kejahatan narkoba. Antara satu buah plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi sabu di dalam kantong jaket sebelah kiri.
Kemudian sebuah sendok sabu dan dua klip plastik kosong dalam sebuah kotak kecil yang disembunyikan di samping kasur, di ruang tengah rumah tersangka.
Dari hasil Pengeladahan tersangka RS mengakui bahwa benar semua barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat kan dari temannya yang berinisial S, yang saat ini berada di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat.
Baca juga:
Perkumpulan FKPP Sambangi Kapolda Jambi
|
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mako polres Tanjung Jabung timur untuk penyelidikan Lebih Lanjut. Saat ini pihak Sat Narkoba Polres Tanjab Timur masih melakukan pengembangan kasusnya.
Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Sat Narkoba. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Adapun Barang Bukti yang diamankan. Dua buah paket plastik klip ukuran kecil di duga narkotika jenis sabu. Satu buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu. Dua plastik klip kecil kosong . Satu buah korek api yang telah di modifikasi. Satu buah sendok sabu. Satu unit handphone merek Vivo. Satu unit sepeda motor beat warna hitam. Dan satu buah kotak kecil warna putih bening.(IS/put)